Jumat, 09/07/2010
Oleh: Arief Novianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang mengatakan status kedua artis cantik tersebut sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukannya melalui sejumlah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti oleh Direktorat I Kamtramas Bareskrim.
Menurut dia, keduanya dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan pasal 282 KUHP tentang asusila dan UU Pornografi (belum dijelaskan pasalnya).
Namun, keduanya dinyatakan tidak harus menjalani penahanan karena tidak dikhawatirkan menyulitkan penyidikan, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
"Luna Maya dan Cut Tari sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin. Untuk penahanan, penyidik melihat pertimbangan, terutama karena mereka sangat kooperatif. Total sudah 12 tersangka, termasuk Ariel, K, dan 8 pengedar lain," ujarnya di Mabes Polri, hari ini.
Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapes menuturkan kliennya memang sudah ditetapkan tersangka sejak Senin tetapi tidak diumumkan ke publik karena tidak ingin mendahului Polri.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dia menambahkan Cut Tari sudah menerangkan bahwa yang di video itu adalah dirinya (Tari), yang berhubungan intim bersama dengan penyanyi itu (Ariel).
Namun, kliennya tidak pernah tahu siapa yang merekam, yang menyebarkan rekaman itu, dia juga tidak pernah melihat rekaman itu, apalagi menyimpan atau mengedarkan.
"Jadi saat film itu dibuat dia tidak tahu. Laki-laki kan sering memainkan Hp atau menerima telepon saat berhubungan, itu bisa aja kan. Pasal asusila atau pornografi tidak bisa dikenakan. Porno artinya di mata publik. Tanpa ada unsur publik tidak ada porno. Yang mengedarkan ke publik itulah yang kena," jelasnya. (04/wiw)

Jangan hanya para tersangka pengedar video tersebut yg ditahan, tetapi pelaku video mesum juga harus ditangkap. Negara ini kan ngara hukum. Polisi harus adil dong...ah...negara ini gimana ne!!